LAYANAN PUBLIK KABUPATEN GOWA

Pelayanan PBG Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa

Layanan perizinan bangunan yang cepat, jelas, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Kabupaten Gowa.

  • Pelayanan Transparan
  • Proses Terintegrasi
  • Informasi Mudah Diakses

Tata Cara Pengurusan PBG dan SLF

Ikuti tahapan berikut untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi secara benar dan lengkap.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penerbitan PBG melalui SIMBG
1

Pembuatan Akun di Aplikasi SIMBG

Pemohon membuat akun dan melengkapi data profil pada aplikasi SIMBG.

2

Pengisian Data dan Unggah Berkas

Pemohon mengisi data permohonan serta mengunggah dokumen administrasi.

3

Unggah Dokumen Teknis

Pemohon mengunggah dokumen teknis sesuai jenis permohonan PBG.

1

Pengecekan Dokumen oleh Operator

Operator memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan teknis.

Permohonan Lengkap

Diteruskan ke akun pengawas.

Permohonan Tidak Lengkap

Dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

3

Konsultasi Teknis oleh Tim Ahli TPA/TPT

Tim ahli menilai kesesuaian teknis dokumen permohonan.

Dokumen Sesuai

Dibuatkan berita acara hasil konsultasi untuk tahap berikutnya.

Dokumen Tidak Sesuai

Dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.

Perbaikan Tidak Memungkinkan

Proses PBG dihentikan.

1

Perhitungan Retribusi oleh Pengawas

Pengawas menghitung besaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

2

Penetapan Retribusi dan Pemenuhan Standar Teknis

Kepala dinas menetapkan retribusi dan memastikan pemenuhan standar teknis.

Dokumen Diteruskan ke DPMPTSP

Dokumen lengkap dan berita acara diteruskan untuk proses penerbitan PBG.

PBG Diterbitkan

Pemohon menerima PBG secara elektronik melalui SIMBG.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 Pengajuan

Pemohon mengunggah dokumen melalui SIMBG.

2 Verifikasi Administrasi

3 - 7 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.

3 Penilaian Teknis

7 - 14 hari kerja oleh Tim Penilai Teknis/TPA.

4 Perhitungan Retribusi

1 - 2 hari kerja.

5 Penerbitan SKRD

1 - 2 hari kerja.

Jangka waktu dapat berubah sesuai kompleksitas permohonan, kelengkapan dokumen, dan kondisi lapangan.

File Persyaratan PBG

Unduh formulir dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan PBG.

List Kelengkapan Dokumen Permohonan PBG

Format: EXCEL

Ukuran: 245 KB

Unduh

List Kelengkapan Dokumen Permohonan SLF

Format: PDF

Ukuran: 312 KB

Unduh

Petunjuk Teknik Permohonan PBG

Format: PDF

Ukuran: 1.2 MB

Unduh

Surat Pernyataan Pemohon

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

ETIKET KOP PERKIMTAN

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

ETIKET DED PERKIMTAN

Format: PDF

Ukuran: 102 KB

Unduh

Standar Pelayanan Rekomendasi Teknis

Format: PDF

Ukuran: 2,7 MB

Unduh

Pertanyaan Seputar PBG

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.

Setiap pemilik yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau melakukan perawatan tertentu terhadap bangunan wajib mengurus PBG sesuai ketentuan.

Dokumen umumnya meliputi identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, dokumen rencana teknis, gambar bangunan, serta dokumen pendukung lainnya.

Lama proses tergantung pada kelengkapan dokumen, jenis bangunan, dan hasil pemeriksaan teknis.

Pemohon dapat membuka bagian File Persyaratan PBG dan menekan tombol Unduh pada dokumen yang dibutuhkan.

Pemohon dapat masuk melalui halaman Login dan melihat perkembangan permohonan pada dashboard pengguna.

Dokumentasi Pengurusan PBG

Dokumentasi kegiatan pelayanan, konsultasi, verifikasi, dan pengurusan PBG di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Tentang Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.

Pelayanan Profesional

Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai prosedur.

Transparansi Informasi

Menyediakan informasi pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

Pelayanan Terintegrasi

Mendukung proses administrasi dan teknis dalam satu sistem pelayanan.

MAKLUMAT PELAYANAN

Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, melakukan perbaikan secara berkala, dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, Kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Informasi layanan PBG tersedia dengan cepat dan terang.

Lihat FAQ

Ajukan Kritik dan Saran terkait PBG dan SLF

Tim kami siap membantu Anda memahami prosedur, dokumen, dan tahap pengurusan.

  • pekimtanpemkabgowa@gmail.com
  • Senin–Jumat, 08.00–16.00 WITA